Sabtu, Februari 28, 2009

Base Transceiver Station (BTS)




Base Transceiver Station (BTS) adalah bagian dari network element GSM yang berhubungan langsung dengan Mobile Station (MS). BTS berhubungan dengan MS melalui air-interface dan berhubungan dengan BSC dengan menggunakan A-bis interface. BTS berfungsi sebagai pengirim dan penerima (transciver) sinyal komunikasi dari/ke MS serta menghubungkan MS dengan network element lain dalam jaringan GSM (BSC, MSC, SMS, IN, dsb) dengan menggunakan radio interface. Secara hirarki, BTS akan terhubung ke BSC, dalam hal ini sebuah BSC akan mengontrol kerja beberapa BTS yang berada di bawahnya. Karena fungsinya sebagai transceiver, maka bentuk pisik sebuah BTS pada umumnya berupa tower dengan dilengkapi antena sebagai transceiver, dan perangkatnya. Sebuah BTS dapat mecover area sejauh 35 km (hal ini sesuai dengan nilai maksimum dari Timing Advance (TA)). Fungsi dasar BTS adalah sebagai Radio Resource Management, yaitu melakukan fungsi-fungsi yang terkait dengan :

  • meng-asign channel ke MS pada saat MS akan melakukan pembangunan hubungan.
  • menerima dan mengirimkan sinyal dari dan ke MS, juga mengirimkan/menerima sinyal dengan frekwensi yang berbeda-beda dengan hanya menggunakan satu antena yang sama.
  • mengontrol power yang di transmisikan ke MS.
  • Ikut mengontrol proces handover.
  • Frequency hopping

  • Module Transmitter/Receiver : Module ini berfungsi untuk menerima dan mengirimkan signal dari/ke MS dan dari/ke BSC. Proces-proces digital sinyal processing seperti modulasi dan demodulasi juga dilakukan di modul ini.
  • Module Operation dan Maintenance (O&M) : Module ini paling tidak terdiri dari sebuah central unit yang mengatur kerja seluruh perangkat BTS. Untuk tujuan penaturan kerja ini, module ini dihubungkan dengan BSC dengan menggunakan channel O&M. Hal ini menagakibatkan module O&M dapat memproces command yang diberikan dari BSC atau dari MSC dan melaporkan hasilnya. Module O&M juga memiliki sebuah Human Machine Interface (HMI) yang memungkinkan petugas untuk melakukan maintenance dan control BTS secara lokal (tanpa melalui BSC atau MSC).
  • Module Clock : Module ini sebenarnya termasuk bagian dari module O&M. Fungsi module ini adalah sebagai module yang men-generate dan mendistribusikan clock. Walaupun lebih banyak keuntungannya bila menggunakan reference clock dari sinyal PCM pada A-bis interface, tapi penggunaan internal clock di BTS adalah sebuah keharusan (mandatory), hal ini khususnya diperlukan bila sebuah BTS harus di-restart dalam kondisi standalone (tanpa koneksi ke BSC) atau ketika terjadi link failure yang mengakibatkan clock PCM-nya tidak tersedia.
  • Filter Input & Output : Module ini terdiri dari filter input dan filter output yang fungsinya untuk membatasi bandwidth sinyal yang diterima dan ditarnsmisikan oleh BTS. Filter input pada dasarnya adalah sebuah wideband filter yang non-adjustable (tidak dapat diatur-atur). Artinya pada arah uplink (dari MS ke BTS) filter input ini akan menerima dan melewatkan semua sinyal yang berada dalam rentang frekwensi GSM, baik itu frekwensi GSM 900, DCS 1800, ataupun PCS 1900. Berbeda dengan filter output yang berkerja pada arah downlink (dari BTS ke MS). Filter output adalah sebuah filter wideband yang adjustable, dimana filter ini akan membatasi bandwidth sinyal yang ditansmisikan oleh BTS dalam rentang 200 kHz. Filter output juga dapat mengatur besar frekwensi yang akan digunakan oleh BTS untuk men-transmisikan sinyal ke MS. Perubahan besarnya frekwensi yang digunakna ini dapat dilakukan melalui module O&M.
source:
mobileindonesia.net
mblank.multiply.com


Pengukuran Kualitas Sinyal GSM-BTS dengan Drive Test



Tes Pengukuran Kualitas Sinyal GSM-BTS


MENU UTAMA TEMS

Menu Preference & Control MS Logging

Menu Log Setup & Remote Control

Menu External Connections & Cell selections


Contoh Drive Test pd Handover


Test Handover & Test Scan Frequency


Test Scan Frequency



Informasi Drive Test (1)




RX QUAL


FUNGSI DRIVE TEST


Jumat, Februari 27, 2009

Sejarah Telekomunikasi Indonesia



Pada dasarnya telekomunikasi telah dikuasai asing sejak zaman kolonial yaitu saat di mana Telkom baru berdiri. Indosat pun sejak awal lahirnya pada 1967 tak luput dari peran pemodal asing. Baru pada 1980 pemerintah Indonesia mengambil alih seluruh saham Indosat, sehingga menjadi BUMN.

Namun, ternyata asing kembali lagi bermain pada 1993. Saat itu, kebijakan pemerintah RI menempatkan Telkom dan Indosat sebagai dua penyelenggara telekomunikasi lokal yang melakukan praktik monopoli.

Karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah maupun operator telekomunikasi, maka pembangunan infrastruktur telekomunikasi khususnya jaringan telekomunikasi tetap (fixed wireless) lokal saat itu dilakukan melalui pengikutsertaan modal asing.

UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi dan PP No. 8/1993 serta Kepemenparpostel No. 39/1993 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar memungkinkan kerja sama antara Telkom atau Indosat dengan perusahaan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar.

Ketiga regulasi itu menetapkan bahwa kewajiban kerja sama antara badan penyelenggara dan badan lain dalam penyelenggaraan telekomunikasi dasar dapat berbentuk usaha patungan (join venture), kerja sama operasi (KSO) atau kontrak manajemen (KM).

Memang benar seperti dinyatakan dalam PP No. 20/1994 tentang pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA: penanaman modal bidang usaha telekomunikasi dapat dilakukan oleh penanam modal asing patungan asal kepemilikan peserta Indonesia minimal 5% dari seluruh modal yang disetor. Akan tetapi, dalam schedule of commitment traktat multilateral WTO, Indonesia menyatakan bahwa kepemilikan asing atas saham penyelenggara jasa telekomunikasi dasar dapat sampai 35%.

Pada jasa telekomunikasi bergerak, sesuai dengan UU No. 3/1989, dewasa ini penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak adalah perusahaan lain baik asing atau lokal yang bekerja sama secara patungan dengan Telkom atau Indosat atau kedua-duanya.

Dari hal tersebut, lahirlah operator-operator seluler baru seperti Satelindo (patungan antara Indosat, Telkom, dengan operator GSM di Jerman DeTeMobil) dan Telkomsel (patungan antara Telkom, Indosat, PTT Telecom Netherlands dan Setdco Megacell Asia)

Hal yang berbeda dilakukan XL, karena operator tersebut lahir tanpa ada dua perusahaan incumbent baik Telkom dan Indosat di dalamnya, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3/1989.

Mulai dekade 2000-an, banyak bermunculan operator baru baik seluler atau pun telepon nirkabel tetap seperti Mobile-8 Telecom, PT bakrie Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Smart Telecommunication, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Kebanyakan operator baru tersebut lebih mengandalkan tarif untuk menggenjot pemasaran dibandingkan dengan memperluas dan meningkatkan kualitas jaringan. Sebagian besar malah tidak memiliki base transceiver station melainkan menumpang di menara telekomunikasi milik operator lain yang sudah lama berdiri.

Pada 2004, telah mulai muncul operator 3G, meski pemberian lisensinya sedikit kontroversial. Pemerintah telah memberikan izin secara gratis dengan harapan memperoleh pendapatan secara bertahap seiring berkembangnya operator 3G. Izin layanan 3G pertama diberikan kepada PT Cyber Access Communication (CAC) pada 2003 setelah menyisihkan sebelas peserta lainnya dalam sebuah beauty contest.

CAC yang pada Februari lalu 60% sahamnya diambil alih oleh Hutchinson mendapatkan alokasi pita lebar 15 Mhz. Alokasi frekuensi yang diterima CAC merupakan yang terbesar dibandingkan dengan operator lain.

Lisensi untuk 3G melalui beauty contest ini bisa jadi merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir dalam sejarah industri telekomunikasi di Tanah Air. Hal ini karena pemerintah segera membuat kejutan pada kuartal pertama 2004 dengan memberikan lisensi kepada Lippo Telecom dengan pita lebar 10 Mhz.

Sementara pada periode 1999-2003 izin untuk menyelenggarakan layanan telekomunikasi pada spektrum frekuensi layanan generasi ketiga (1.900 Mhz-2.100 Mhz) juga meluncur. Lisensi tersebut diantaranya untuk PT Wireless Indonesia, Indosat Starone, Telkom Flexi, dan Primasel masing-masing dengan pita lebar 5 Mhz.

Izin untuk layanan seluler CDMA-EVDO maupun CDMA-1X inilah yang belakangan menimbulkan tumpang tindih dengan pita frekuensi yang hendak digunakan untuk layanan generasi ketiga Wideband CDMA. Hal ini karena baik 3G dengan teknologi Wideband CDMA dan CDMA menggunakan frekuensi yang saling berkomplementer.

Layanan generasi ketiga Wideband CDMA dalam spektrum frekuensi di Indonesia bekerja pada pita 1.920 Mhz hingga 1.980 Mhz. Sementara CDMA1X bisa beroperasi pada pita 1.930 Mhz hingga 1.990 Mhz. Standar ITU mensyaratkan 3G hanya bisa bekerja pada spektrum yang terbatas yakni 60 Mhz.